Rabu, 22 Juni 2011

Penampungan TKW di Bekasi Sembunyikan ABG Hamil

JAKARTA - Polisi membongkar praktik ilegal yang dilakukan oleh penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Bekasi.

Penampungan tersebut milik PT Duta Tangguh Selaras, di Jalan Wibawa Mukti II, Kampung Cakung Nomor 4 RT 3 RW 4, Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi. Ada 200 tenaga kerja wanita yang berasal dari Jawa dan NTB di penampungan milik Umar itu.

“Polda Metro menemukan ada pelanggaran. Ada empat orang di bawah usia 21 tahun, dua sakit, dua buta huruf, dan dua hamil. Empat orang di bawah umur dokumennya dipalsukan, kelahiran 1990 jadi 1988,” kata Kasubdit Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI Kombes Yunarlim, di lokasi, Rabu (22/6/2011).

Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, kata Yunarlim, perusahaan tersebut legal dan sudah lama berdiri.

“Tiap saat sudah kita monitor. Sebenarnya perusahaan ini lapor rutin ke PJTKI tapi kan yang kita temukan baru masuk. Idealnya untuk PRT minimal usia 21 tahun. Kalau pekerja formal boleh 18 tahun,” sambung dia.

Semua TKW yang ada di penampungan tersebut akan dikirim ke negara-negara di Timur Tengah.

“Yang bermasalah nanti akan kita pulangkan, kalau bisa berangkat akan tetap berangkat. Sanksinya nanti berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1984 tentang Badan Nasional Perlindungan Tenaga Kerja,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar